Kamis, 12 Mei 2016

KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA

KKNI! Pernah dengar? Pasti belum. Oke gini, jadi menurut Perpres No.8 Tahun 2012, Negara Indonesia mengesahkan sistem Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia alias KKNI. Jadi, ada tiga jalur pendidikan yang diakui di Indonesia: Akademik, Vokasi, dan Profesi. Ketiga jalur ini memiliki sembilan level yang sama dan ketiga-tiganya berdiri setara. Seperti yang bisa kamu lihat di tabel berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar